BATAS AKHIR TINGGAL SEHARI! Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Cepat dan Mudah, Hindari Denda!
BATAS AKHIR TINGGAL SEHARI! Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Cepat dan Mudah, Hindari Denda!
Editor: Agung Budi Santoso
Ingat! Batas akhir pengisian SPT Tahunan Pribadi tinggal sehari, tepatnya Minggu 31 Maret 2019 besok. Begini cara isi SPT Tahunan Pribadi 2019, jangan sampai kena denda Rp 100 ribu karena nggak isi SPT Tahunan Pribadi. Simak cara mudah berikut...
Ingat batas akhir SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 saja.
TRIBUNSTYLE.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Sudahkah Anda melapor? Jika belum, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 hari!
Simak cara isi SPT tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!
Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
 
• Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda
Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak, di sini.
2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'
Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
 
							 
                 
											 
											