DJPOnline.pajak.go.id - Cara Laporan SPT Online, Ini Berkas yang Diperlukan, Batas Waktu 2 Hari Lagi
Laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Cara mudah mengisi SPT pajak di DJPOnline.pajak.go.id, batas waktu tinggal 2 hari lagi!
Laporan SPT dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline.pajak.go.id, simak langkah-langkah mudah mengisinya.
Batas waktu laporan SPT akan segera berakhir pada Minggu (31/3/2019) mendatang, segera login di DJPOnline.pajak.go.id.
Artinya, tinggal dua hari lagi, batas laporan PST akan berakhir, jangan sampai kena denda jika melebihi batas waktu.
• Tutorial Mengisi Laporan Pajak SPT Tahunan Online, Hanya Butuh 10 Menit Saja
Bagi penduduk yang telah memiliki penghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT ini berisi total pendapatan kotor dan besaran pajak yang dibayarkan ke negara.
Untuk proses melaporkan SPT dapat melalui mitra resmi DJP yakni Online Pajak.
• Jangan Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi Kamu! Ini Sanksi yang Bakal Diterima Para Wajib Pajak
Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT melalui DJPOnline.pajak.go.id, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Jumat (29/3/2019).
Persiapkan berkas berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi pada link berikut >>>> LINK
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
• Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
Jika berkas tersebut telah disiapkan, segera lakukan laporan SPT dengan cara berikut ini.
1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id
2. Klik e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)