Artis Terjerat Narkoba
Mengira Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Elvy Sukaesih dan Fitria Sukaesih Menangis Pilu
Mengira Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Elvy Sukaesih dan Fitria Sukaesih Menangis Pilu
Editor: Agung Budi Santoso
"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," sambungnya.
Ia juga yakin jika semua ini adalah yang terbaik untuknya meski sudah menjalani hukuman pada 2017 silam.
• Ridho Rhoma Bandingkan Fotonya Dirinya Zaman Baheula Vs Zaman Now, Gantengan Mana?
"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya.
Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu
Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus siap menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karna saya yakin hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya." tambahnya.
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih pada semua yang sudah memberikannya support dan doa.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga" tandas Ridho Rhoma.
• Hirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Lepas Rindu dengan Suasana Rumah
(TribunStyle.com/Asytari Fauziah)

Hukuman atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya Ditambah Jadi Lebih Lama, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap
Pedangdut dan pemain film Muhammad Ridho Irama (30) yang populer disapa Ridho Rhoma mengungkapkan kesanggupannya saat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya ditambah menjadi lebih lama.
Dikutip dari Wartakota, Selasa (26/3/2019) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
Vonis Ridho Rhoma saat ini bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan, dari sebelumnya hanya 10 bulan saja.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
• Kalah Kasasi, Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara Karena Narkoba, MA Ketok Palu 18 Bulan Penjara
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari Wartakota.com.
Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.