Breaking News:

Masa Tahanan Ridho Rhoma Diperpanjang Mahkamah Agung, Gibran Rakabuming Beri Reaksi

Dengan putusan Mahkamah Agung itu, hukuman untuk putra raja dangdut Rhoma Irama kini menjadi satu tahun enam bulan.

Nasional Kompas/Warta Kota
Ridho Rhoma, Gibran Rakabuming 

TRIBUNSTYLE.COM - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.

Dengan putusan Mahkamah Agung itu, hukuman untuk putra raja dangdut Rhoma Irama kini menjadi satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, Ridho Rhoma hanya menjalani kurungan 10 bulan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Andi Samsan Ngangro dan anggota majelis yakni Hakim Agung Margono dan Eddy Army.

Curhat Pilu Ridho Rhoma Harus Kembali Hidup di Balik Jeruji Besi, Hanya Ini yang Dimintanya

Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan, ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus dijalani Ridho Rhoma untuk menyelesaikan hukuman tersebut.

"Kemarin (Ridho Rhoma) habis menjalani rehabilitasi, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.

Ridho Rhoma Bandingkan Fotonya Dirinya Zaman Baheula Vs Zaman Now, Gantengan Mana?

Mendengar kabar tersebut tentu membuat Ridho Rhoma merasa terpukul.

Namun, anak bungsu Rhoma Irama itu berjanji akan menjalankan hukumannya dengan sebaik mungkin.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ridho Rhoma mengunggah sejumlah tulisan dengan latar belakang hitam.

Pria berusia 30 tahun itu memohon doa pada publik agar ia bisa menghadapinya dengan baik.

Ia yakin bahwa Allah akan memberikan jalan terbaik baginya.

Pelantun "Dawai Asmara" itu mengakui bahwa dirinya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 lalu.

Dan kini ia pun siap menjalankan hukuman kembali sesuai keputusan MA.

Ridho Rhoma yakin pasti ada hikmah di balik semua yang menimpa dirinya.

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih kepada semua teman-temannya yang telah memberikan dukungan dan doa.

"Ya Allah, berikanlah aku kekuatan.

Aku yakin sesungguhnya engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku.

#allahkarim," tulisnya, Senin (25/3/2019).

Kabar tersebut sontak menghebohkan publik dan menuai beragam komentar.

Bahkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming juga turut berkomentar.

Ayah Jan Ethes itu terlihat mengomentari pemberitaan tentang Ridho Rhoma di laman Kompas.com.

Ia tak menuliskan kalimat panjang dalam komentarnya.

Gibran hanya menyertakan emoji sedih yang seakan menggambarkan perasaannya.

(*) (TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari).

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahkamah Agung Perpanjang Masa Hukuman Ridho Rhoma, Begini Reaksi Gibran Rakabuming, 

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Gibran RakabumingRidho RhomaMahkamah Agungnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved