Artis Terjerat Narkoba
Jeritan Hati Ridho Rhoma Saat Dirinya Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya: Pasti Ada Hikmahnya
Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Melia Istighfaroh
"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.

Mengetahui hukumannya ditambah, Ridho Rhoma mengungkapkan kesiapannya dan akan mematuhi proses hukum.
Melalui postingan terbaru di akun Instagram pribadinya, Senin (25/3/2019), ia memberikan klarifikasi sekaligus perasaannya atas kasasi yang dikabulkan tersebut.
Ia pun meminta doa agar mampu menghadapi permasalahan yang tengah menjeratnya.
Putra Rhoma Irama ini juga menunjukkan kesiapannya untuk melanjutkan hukuman dan meyakini akan ada hikmah dibaliknya.
Tak lupa, Ridho mengucapkan terimakasih kepada semua yang sudah memberikan support dan doa untuk dirinya serta keluarga.
"Assalamualaikum Wr. Wb.
Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.
Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik.
Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya.
Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu.
Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya.
Saya ucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulisnya.
Ridho Rhoma diketahui terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.
Ridho waktu itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
(TribunStyle/Listusista)
Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com di bawah ini: