Breaking News:

Divonis 1,5 Tahun Penjara Pasca Bebas, Ridho Rhoma Telan Kekecewaan: Mentalnya Jatuh Lagi

Hukuman Ridho Rhoma tersebut bertambah menjadi satu tahun enam bulan atau 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Tribunnews
Ridho Rhoma 

Namun menurut Ketua Humas MA, keputusan MA ini tidaklah aneh.

 Pasalnya, proses Ridho Rhoma ini masih berlanjut dan belum selesai.

"Jadi berdasarkan keputusan sebelumnya, JPU mengajukan kasasi. Begitu ada upaya kasasi, maka proses itu belum selesai, menunggu proses Mahkamah Agung yang berkekuatan tetap.

Dikatakan aneh juga tidak, karena proses kan belum selesai. Jadi selama ini dianggap sudah selesai, padahal belum," ujar Abdullah, Humas MA.

Ridho Rhoma saat terciduk Narkoba
Ridho Rhoma saat terciduk Narkoba (Tribunnews)

Lebih lanjut, ketua DPP GPAN menganggap vonis 1,5 tahun penjara kepada Ridho Rhoma ini akan semakin membuat semakin terpuruk.

"Bukan tambah sembuh Ridho nanti,. Tatkala dia masuk penjara bisa kumat lagi," ungkap Brigkjen Pol Siswandi menuturkan ketakutannya.

Tak hanya itu, sang ketua DPP GPAN, juga menyebut bahwa vonis ini secara tak langsung akan menjatuhkan mental Ridho Rhoma.

"Sesudah bebas Ridho sudah semangat, sekarang jatuh down lagi mentalnya. Ini kan bukan mendidik para pengguna dan pecandu, tambah menjebloskan ke penjara," ujarnya.

Maka dari itu, hanya ada satu upaya hukum yang harus dilakukan pihak Ridho Rhoma yakni mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.

"Tidak ada upaya hukum lain kecuali PK," tandasnya. (TribunnewsBogor.com/Uyun).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ridho Rhoma Kecewa Divonis 1,5 Tahun Penjara Pasca Bebas, Ketua Anti Narkoba: Mentalnya Jatuh Lagi, 

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Mahkamah AgungRidho Rhomanarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved