Breaking News:

Ujian Nasional

Siswa SMK Jalani UNBK 2019, Berikut Info Lengkapnya, Mulai dari Jadwal Hingga Aturan Pelaksanaannya

Inilah jadwal dan tata tertib pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tribun Solo - Tribunnews.com
Pelaksanaan UNBK 2019 

3. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu. 

 4. Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

5. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas.

6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.

7. Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor.

8. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

9. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.

10. Selama ujian berlangsung, dilarang: (a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; (b) bekerja sama dengan peserta lain; (c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal (d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;(3) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

11. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.

12. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir dan meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Itulah jadwal dan 12 tata tertib pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

(TribunStyle/Octavia Monalisa)

Follow Facebook TribunStyle :

Subscribe channel YouTube TribunStyle :

 

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ujian NasionalUNBKUjian Nasional Berbasis Komputer
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved