Sebelum Naik MRT, Ini 42 Peraturan Penumpang MRT Jakarta yang Harus Ditaati
Sudah resmi beroperasi, ketahui dan taati 42 peraturan ini sebelum naik MRT Jakarta.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
11. Saat lampu menyala hijau berjalanlah masuk atau keluar.
12. Bagi pengguna kursi roda disediakan gerbang lebar.
13. Jangan berdiri di pintu penumpang atau passenger gate karena menghalangi orang lain.
14. Pengguna kursi roda diminta menghindari area pojok dan di balik pilar untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain.
15. Penumpang diharapkan selalu memperhatikan rambu (signage) yang telah disediakan MRT, baik dalam bentuk visual maupun suara. Bagi penumpang disabilitas, MRT juga menyediakan rambu dalam bentuk visual, suara, dan fisik.
16. Penumpang diharapkan sabar menanti kedatangan kereta. Adapun rangkaian kereta akan datang dalam waktu 10 menit (jeda) sekali pada jam biasa dan 5 menit pada jam sibuk.
• Resmikan MRT Jakarta, Jokowi Beri Pesan Pada Masyarakat Harus merawat MRT
17. Antre sesuai jalur keluar dan masuk, dahulukan penumpang yang keluar dari kereta.
18. Jangan memaksa masuk jika kereta sudah penuh.
19. Dilarang bersendar pada pintu tepi peron.
20. Penumpang dilarang berlari ketika berada di stasiun. Penumpang juga diminta hati-hati saat berjalan sambil main ponsel agar tidak menabrak orang lain atau tersandung benda-benda di jalan.
21. Jika ada barang yang terjatuh ke rel, dilarang mengambil sendiri. Dianjurkan untuk memanggil petugas MRT untuk membantu.
22. Selalu perhatikan pengumuman untuk stasiun pemberhentian berikutnya.
23. Jangan menahan pintu kereta menggunakan tas, tangan, ataupun kaki.
24. Bila membawa tas ransel, ransel selalu dipindahkan ke depan atau dijinjing dan diturunkan.
25. Jaga barang bawaan jangan sampai tertinggal.
• Akhirnya Diresmikan Setelah 24 Tahun Dirancang, Ini Sejarah Panjang MRT Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kelakuan-miris-penumpang-jelang-peresmian-mrt-jakarta.jpg)