Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Lia Ladysta Kabarkan Kesehatannya Menurun & Sedang Tidak di Jakarta
Penyanyi dangdut Lia Ladysta kabarkan kondisi kesehatannya yang menurun setelah dilaporkan Syahrini karena pernyataannya di suatu acara TV.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga geram dengan pernyataan Lia Ladysta yang menyebut dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria yang disebut Pak Haji.
Suami dari Reino Barack itu melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Maret 2019.
Dikutip dari Sripoku, dalam sebuah tayangan infotainment Kamis (21/3/2019) terlihat manajer sekaligus adik kandung Syahrini, Aisyahrani mengunjungi Polda Metro Jaya.
Kedatangan Aisyahrani menjadi tanda tanya besar terkait apa yang menjadi keperluannya mendatangi Polda Metro Jaya.
Kepada awak media, Aisyahrani mengaku kedatangannya hanya untuk silaturahmi saja.
“Silaturahmi, silaturahmi kepada bapak-bapak Kepolisian,” kata Aisyahrani.
Sementara pihak kepolisian saat ditanyai membenarkan adanya laporan Syahrini.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyebut inisial LL yang tertuju pada nama pedangdut Lia Ladysta.
“Yang mengadu bernama Syahrini ya, melaporkan ada seseorang perempuan juga yang berinisial LL,” kata salah seorang anggota Kepolisian, masih dikutip dari sumber yang sama.
• Heboh Berita Syahrini Laporkan Dirinya ke Polisi, Lia Ladysta Beri Tanggapan Lewat Akun Instagram
Dikutip dari Wartakota, Jumat (22/3/2019) laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berisi bahwa Lia Ladysta diduga telah melakukan pencemaran nama baik istri dari pengusaha Reino Barack (34) lewat ucapannya di media massa.
Ucapan Lia Ladysta itu dilontarkannya saat menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Pasti Happy di TransTV pada 14 Maret 2019 pukul 07.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa Syahrini telah membuat laporan ke polisi.
Atas laporan tersebut Lia Ladista diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tenang ITE dan atau Pasal310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak Syahrini belum buka suara terkait laporannya.
• Penyanyi Dangdut Lia Ladysta Bongkar Sosok Pak Haji Mantan Kekasih Syahrini, Siapakah Dia?