Nikita Mirzani Ajukan Uang Nafkah Rp 500 Juta ke Dipo Latief, Berikut Alasannya!
Nikita Mirzani ajukan uang nafkah Rp 500 juta ke Dipo Latief, berikut alasannya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Dia juga menyebut jumlah tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Sama seperti yang ini. Itu kan semua diwajibkan untuk ditulis, bukan Niki yang minta. Tapi memang sudah ada undang-undangnya," pungkas Nikita Mirzani.
Pengacara Dipo Latief Sebut Ada 4 Pernyataan Nikita Mirzani yang Menyesatkan
Pengacara Dipo Latief, Asfa Davy Bya menyampaikan secara lugas kalau beberapa pernyataan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam sidang perceraiannya, Kamis (14/3/2019) adalah sesat dan tidak benar.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Darmawangsa Square, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2019).
Ia mencatatkan ada empat poin yang dianggapnya tidak benar dari pernyataan Nikita Mirzani pada sidang kemarin.
"Ada statement hoax menyesatkan. Yang pertama, soal pernyataan di media bahwa Majelis Hakim mengakui isbat cerai, (kedua) pernyataan saya telah berbohong dikatakan saya nggak mengakui perkawinan," bukanya.
"Ketiga pernyataan yang mengatakan bahwa dia tidak memerlukan nafkah atau biaya persalinan dari Dipo, keempat tanggapan kita tentang berbagai fitnah pencemaran nama baik lewat sosmed," jelasnya kemudian.
Asfa mengatakan kalau faktanya dalam eksepsinya diterangkan kalau majelis hakim sebenarnya tidak berwenang mengadili hal ini.
Dalam sidang terbuka, Majelis Hakim mengatakan kalau benar, tergugat, dalam hal ini Dipo Latief, mengakui ada perkawinan siri pada tanggal 18 Februari 2018.
Namun lima bulan kemudian, tepatnya 5 Juli, Dipo telah menalak Nikita Mirzani.
"Dipo pada tanggal 19 September Dipo memberikan nafkah udah 100 juta, itu diterima," tegasnya.
Penggugat, dalam hal ini Nikita Mirzani, menerangkan dalam sidang pengadilan pun mengakui adanya talak.
Di dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengatakan bahwa 27 Oktober, Dipo melakukan talak lagi kepada Nikita Mirzani yang disaksikan 2 orang.
"Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa isbatnya itu dikabulkan. Itu bantahan kita," tegasnya.