Fakta Baru Kasus Jung Joon Young, Korban Memohon Video Mesum Dirahasiakan tapi Malah Disebarkan
Fakta baru kasus penyebaran video mesum oleh penyanyi Korea Selatan, Jung Joon Young.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru kasus penyebaran video mesum oleh penyanyi Korea Selatan, Jung Joon Young.
Kasus penyebaran video mesum di grup chat oleh penyanyi Jung Joon Young masih terus bergulir.
Fakta baru mengungkap, seorang korban pernah memohon dengan sangat kepada Jung Joon Young untuk tidak menyebarkan videonya.
Bahkan, ia memilih tidak melaporkan hal ini ke hukum lantaran takut videonya disebar.
Dikutip TribunStyle.com dari AllKpop, Kamis (14/3/2019), korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa memohon pada Jung Joon Young untuk merahasiakannya.
• 5 Seleb Wanita yang Dirumorkan Jadi Korban Seungri dan Video Mesum Jung Joon Young, Ada BLACKPINK
Namun, Jung Joon Young justru tetap nekat melakukannya dan menyebarkan video mesum tersebut.
Tak hanya itu, seorang korban lain merasa tertekan dan marah mengetahui Jung Joon Young diam-diam merekam aksi keduanya saat berhubungan badan.
Ia makin syok kala mengetahui Jung Joon Young menyebarkannya.

"Rasanya benar-benar buruk. Ini buruk sekali. Banyak orang populer di grup chat itu," ujarnya.
Meski kejadian ini menimpa wanita tersebut beberapa tahun lalu, korban akan melaporkan aksi Jung Joon Young ke polisi.
Seperti diketahui, Jung Joon Young juga sudah berstatus tersangka karena sengaja merekam dan menyebarkan video porno miliknya tanpa izin.
Bahkan, Jung Joon Young dapat terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda 30 juta won.
• Seungri BIG BANG Terancam 3 Tahun Penjara karena Skandal Prostitusi & Jung Joon Young Lebih Berat
"Merekam anggota tubuh seseorang tanpa izin bisa dituntut lima tahun penjara lebih dan denda 30 juta won," jelasnya.
Menurutnya, hukuman bagi seorang yang merekam video secara ilegal dianggap sebagai tindakan kriminal yang lebih besar dari pada mengatur layanan seks komersial itu sendiri.

"Jika foto atau video yang dibagikan digunakan untuk kepentingan komersil, maka tersangka bisa dijerat hukuman 7 tahun penjara dan denda 30 juta won," tandasnya.