Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Suaminya Terancam Hukuman Mati karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Tanggapan Istri Zul Zivilia

Suaminya terancam hukuman mati karena jadi pengedar narkoba, begini tanggapan Zul Zivilia.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Vokalis Zul Zivilia bersama ketiga orang temannya saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

"Ini jalan hidup saya," pungkasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Begini Kondisi Pencipta Lagu 'Aishiteru' Usai Karier Bermusiknya Redup
Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Begini Kondisi Pencipta Lagu 'Aishiteru' Usai Karier Bermusiknya Redup (Kolase TribunStyle sumber Instagram)

Terancam Hukuman Mati Karena Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia: 'Ini Jalan Hidup Saya'

Terancam hukuman mati karena jadi pengedar narkoba, Zul Zivilia: 'Ini jalan hidup saya'.

Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dirinya ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) kemarin di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Zul ditangkap pada pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.

Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.

 Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Begini Kondisi Pencipta Lagu Aishiteru Usai Karier Bermusiknya Redup

 Baru Heboh Sekarang, Zul Zivilia Ternyata Telah Ditangkap Sejak 28 Februari 2019

 Lama Tak Terdengar Karyanya, Zul Vokalis Zivilia Tertangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.

Akibatnya, Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zul ZiviliaRetno Paradinah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved