Breaking News:

Sedang Berseteru dengan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Minta Pemeriksaannya Ditunda

Sedang berseteru dengan Dewi Perssik, Rosa Meldianti minta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Instagram
Rosa Meldianti dan Dewi Perssik 

TRIBUNSTYLE.COMSedang berseteru dengan Dewi Perssik, Rosa Meldianti minta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.

Keponakan pedangdut Dewi Perssik, Rosa Meldiana, dijadwalkan untuk diperiska sebagai tersangka di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Sayangnya, dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

Meldi beralasan dirinya mempunyai kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

Mengutip dari Kompas.com, "Iya, sudah (berstatus) tersangka (dalam surat) pemanggilannya. Tapi kami minta tunda karena kesibukan," ungkap kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunan, saat dihubungi wartawan Senin (18/2/2019).

Rudi menambahkan, saat ini dirinya sedang menyampaikan surat permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Tinggal Serumah Bareng Ibu Mertua, Dewi Perssik Curhatkan Perlakuan Angga Wijaya

Ahok Besok Bebas, Dewi Perssik Langsung Kirim Salam Sayang dan Kangen

Perseteruan Makin Panas, Dewi Perssik Ungkap Rosa Meldianti Bakal Diciduk Polisi

"Kami meminta untuk dijadwalkan kembali Jumat besok, 21 Februari," ucapnya.

Sebelumnya, Meldi sempat melaporkan balik Dewi PErssik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Meldi bersama ibundanya membuat dua laporan sekaligus.

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi Selasa (6/11/2018) silam.

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

Ibu Meldi juga melakukan hal yang sama.

Atas laporan tersebut, Dewi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Dewi PerssikRosa Meldianti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved