PPPK 2019
Pendaftaran PPPK / P3K Ditutup Hari Ini, Perhatikan Jenis & Ukuran File Unggah, Jangan Sampai Salah!
Sebelum melakukan submit dokumen di ssp3k.bkn.go.id, penting mempersiapkan dokumen sesuai dengan ukuran file yang telah ditetapkan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K akan segera ditutup hari ini, Minggu (17/2/2019).
Dikutip TribunStyle.com dari akun Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak lebih dari 75 ribu calon pelamar telah mendaftarkan akunnya di ssp3k.bkn.go.id.
Laporan per Sabtu (16/2/2019), sekira 45 ribuan pelamar pun telah melakukan submit dokumen.
Sebelum melakukan submit dokumen di ssp3k.bkn.go.id, ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen sesuai dengan ukuran file yang telah ditetapkan untuk menghindari kegagalan unggah.
Adapun berikut ini jenis dan ukuran dokumen PPPK / P3K yang harus diunggah pelamar di akun ssp3k.bkn.go.id.
• INFO PENTING PPPK/P3K 2019, Ditutup Hari Ini, Pengumuman Administrasi Besok, Cek Rangkaian Jadwalnya
1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file .JPEG/.JPG.
2. Scan KTP maksimal 200 kb berjenis file .JPEG/.JPG.
3. Scan ijazah maksimal 700kb berjenis file PDF.
4. Scan transkrip nilai maksimal 500 kb berjenis file PDF.
5. Scan dokumen lainnya maksimal 500 kb berjenis file PDF.
6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi maksimal 500 kb dan berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).
7. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).
8. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk Tenaga Kesehatan).
Seperti diketahui, rekrutmen PPPK / P3K 2019 tahap 1 ini membuka kesempatan untuk empat formasi, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dosen, hingga penyuluh pertanian.
• Besok Registrasi PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Ditutup, Simak 7 Tips Login Agar Tidak Lemot
Berikut persyaratan lengkap formasi yang dibutuhkan dalam PPPK / P3K 2019.