PPPK 2019
Pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Ditutup Besok, Segera Registrasi Ini Alur Lengkapnya
Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K tinggal satu hari lagi bisa login di ssp3k.bkn.go.id
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K tinggal satu hari lagi.
Login peserta di ssp3k.bkn.go.id hanya bisa dilakukan sampai Minggu (17/2/2019) besok.
Artinya, hanya tinggal satu hari lagi, peserta untuk bisa melakukan registrasi online di ssp3k.bkn.go.id.
Seperti dijelaskan sebelumnya, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB No.2 Tahun 2019 yang mengatur Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pendaftaran di ssp3k.bkn.go.id sudah mulai bisa dilakukan mulai Selasa (12/2/2019) malam.
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.
• Dua Hari Lagi Ditutup, Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id, Cek di Sini!
Adanya kemunduran masa akses ssp3k.bkn.go.id melalui sscasn.bkn.go.id membuat jadwal pendaftaran pun mundur.
Tadinya, pendaftaran PPPK / P3K bisa dilakukan hingga Sabtu (16/2/2019).
Namun, pendaftaran PPPK / P3K diundur hingga besok Minggu (17/2/2019).
Adapun alur untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut, TribunStyle.com rangkum dari ssp3k.bkn.go.id.
1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id atau langsung ke ssp3k.bkn.go.id
2. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga
- Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pas foto dengan format yang sudah ditentukan
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

• 4 Persyaratan Pendaftaran PPPK 2019 Wajib Dipenuhi Sebelum Daftar Akun di Ssp3k-daftar.bkn.go.id
3. Log In
Peserta bisa Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

- Melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Mencetak Kartu Pendaftaran
• Sudah 30 Ribu Pelamar PPPK 2019, Yuk Simak Syarat Lengkap Pendaftarannya
5. Verifikasi
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkat atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
Ini dilakukan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi PPPK atau P3K tahun 2019
Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formasi diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).
(TribunStye.com / Salma Fenty Irlanda)

4 Persyaratan Pendaftaran PPPK 2019 Wajib Dipenuhi Sebelum Daftar Akun di Ssp3k-daftar.bkn.go.id
4 persyaratan pendaftaran PPPK 2019 yang wajib dipenuhi sebelum daftar akun SSP3K di ssp3k-daftar.bkn.go.id
Melansir dari TribunJogja pada Jumat (15/2/2019) pendaftaran akun SSP3K di ssp3k-daftar.bkn.go.id untuk penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) pada seleksi tahap pertama di tahun 2019 sudah bisa dilaksanakan.
Setidaknya ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan Pendaftaran Akun SSP3K di ssp3k-daftar.bkn.go.id.
Apa saja 4 syarat tersebut? berikut ini Tribunstyle kutip dari Tribun Jogja.

1. Tenaga Pendidik THK-II
- Berusia maksimal 59 Tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/ DIV jurusan yang relevan dengan mata pelajaran dan kurikulum
- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan kepada sekolah/kepala dinas.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.
2. Tenaga kesehatan THK-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Memiliki pendidikan minimal D-II Bidang Kesehatan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR Intership) kecuali epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan dan pranata Laboratorium kesehatan.
• Sudah 30 Ribu Pelamar PPPK 2019, Yuk Simak Syarat Lengkap Pendaftarannya
• Tinggal Tiga Hari Lagi, Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id!
• Pendaftaran PPPK 2019, Alami Kendala Saat Login di ssp3k.bkn.go.id ? Ini Solusi dari BKN
3. Penyuluh Pertanian
- Usia >20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP (Usia maksimal 57 tahun)
- Minimal pengalaman kerja 5 tahun
- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
- bertugas di desa (SK Menteri/dirjen/dinas pertaninan provinsi)
4. Dosen
- Terdaftar sebagai dosen pada PTNB
- Telah mengabdi paling sedikit 2 tahun
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis

Itulah tadi 4 syarat yang harus dipenuhi terdahulu sebelum mendaftar akun SSP3K di laman Ssp3k-daftar.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi
Seperti dikutip dari Tribun Jogja pada Jumat (15/2/2019) seleksi PPPK Pemkab Sleman Tahun 2019 terdiri dari 2 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
Seleksi Administrasi
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi menyusul.
Pelamar yang lolos berhak mengikuti seleksi berikutnya yang terdiri dari:
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi;
- Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilainilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi apabila memenuhi nilai ambang batas dan dapat diikutsertakan wawancara yang dilaksanakan dengan berbasis komputer.
(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)