PPPK 2019
Syarat Pendaftaran Formasi PPPK / P3K di sscasn.bkn.go.id, Langkah Lengkap Buat Akun ssp3k.bkn.go.id
Keempat formasi PPPK / P3K adalah guru/tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan juga dosen. Berikut syarat lengkapnya!
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K.
Pendaftaran PPPK / P3K sudah resmi dibuka dan mulai bisa login di ssp3k.bkn.go.id sejak Selasa (12/2/2019).
Ada empat formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini.
Keempat formasi tersebut adalah guru/tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan juga dosen.
Berikut syarat lengkap peserta di tiap formasi PPPK / P3K, TribunStyle.com rangkum dari ssp3k.bkn.go.id, Rabu (13/2/2019).
1. Tenaga pendidik/ guru
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
• Jadwal Baru PPPK / P3K, Mulai Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id, Ujian, hingga Pengumuman Hasil
2. Tenaga Kesehatan
-Tenaga Honorer Eks K-II
-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.