Breaking News:

PPPK 2019

Syarat Pendaftaran Formasi PPPK / P3K di sscasn.bkn.go.id, Langkah Lengkap Buat Akun ssp3k.bkn.go.id

Keempat formasi PPPK / P3K adalah guru/tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan juga dosen. Berikut syarat lengkapnya!

TribunStyle.com Kolase/ SSP3K.BKN/GO.ID
Rekrutmen PPPK / P3K 

TRIBUNSTYLE.COM - Syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K.

Pendaftaran PPPK / P3K sudah resmi dibuka dan mulai bisa login di ssp3k.bkn.go.id sejak Selasa (12/2/2019).

Ada empat formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK / P3K kali ini.

Keempat formasi tersebut adalah guru/tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan juga dosen.

Berikut syarat lengkap peserta di tiap formasi PPPK / P3K, TribunStyle.com rangkum dari ssp3k.bkn.go.id, Rabu (13/2/2019).

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsidonesia)

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Jadwal Baru PPPK / P3K, Mulai Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id, Ujian, hingga Pengumuman Hasil

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved