Breaking News:

Kesetiaan Yuni Astuti, Tetap Mau Dinikahi Adi Saputra, Pemuda Ngamuk Saat Ditilang Polisi

Pemuda asal Lampung itu ditilang karena mengemudikan motor tanpa memakai helm bersama teman perempuannya.

Instagram @tangerang_raya
Yuni kekasih Adi Saputra pilih memaafkan sikap pacar rusak motor Scoopy 

Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?

Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan.

Adi Saputra saat hendak membanting motornya dan nyaris mengenai Yuni Astuti. (istimewa)

Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.

Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.

Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.

Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.

Bisakah Dijerat Penadahan?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Adi SaputraYuni Astuti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved