Breaking News:

Syarat, Formasi, dan Panduan Mendaftar PPPK/P3K 2019 Tahap 1, Yuk Disimak!

Telah dibukan, begini syarat hingga panduan mendaftar PPPK/P3K 2019 Tahap 1.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNJAMBI.COM
Mekanisme Mengikuti PPPK 

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. 

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

SESAAT LAGI! Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Jadwal, Syarat & Formasi Cek di Sini Lengkap!

Jadwal Rekrutmen

Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).

Jika tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka besok begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.

Ia menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.

“Besok sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Mulai dari Jadwal Hingga Syarat!

Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.

Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.

Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.

“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
PPPKP3KTribunStyle.comSistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved