Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan 'Tahanan Politik' Saat Jalani Sidang di Surabaya, Ini Alasannya
Kaos berwarna hitam dengan tulisan 'TAHANAN POLITIK'yang dikenakan oleh Ahmad Dhani ini ternyata memiliki makna dibaliknya.
Penulis: ninda iswara
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Kamis (07/02/2019) Ahmad Dhani bertolak ke Surabaya.
Bukan tanpa alasan Dhani diterbangkan ke Surabaya meski kini dirinya tengah ditahan di Rutan Cipinang.
Dhani bertolak ke Surabaya untuk menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada yang menarik perhatian dari Dhani pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (07/02/2019).
• Tergopoh-gopoh Hindari Media Saat Kembali Jalani Pemeriksaan, Vanessa Angel Alami Insiden Ini
Dhani tampak mengenakan kaos berwarna hitam dengan tulisan 'TAHANAN POLITIK' warna kuning.
Sontak saja kaos yang dikenakan oleh Dhani ini langsung menjadi sorotan punlik.
Namun ternyata bukan tanpa alasan mengapa suami Mulan Jameela ini mengenakan kaos tersebut.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan alasan mengapa kliennya memilih untuk mengenakan t-shirt tersebut saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Vanessa Angel Mendekam di Penjara, Sang Ayah Belum Juga Menjenguknya, Ini Alasannya
Aldwin berujar jika kaos yang dikenakan oleh Dhani merupakan wujud protes kliennya yang terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat namanya.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJatim.
Aldwin kembali menuturkan kalau Dhani meyakini tak seharusnya dirinya ditahan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.
• Sempat Dituding Hamil, Kini Vanessa Angel Dikabarkan Sudah Punya Anak, Sang Ayah Angkat Bicara
Senin (28/01/2019) lalu, Ahmad Dhani akhirnya dijatuhi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani didakwa atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
