Breaking News:

Gantikan Ahmad Dhani Sebagai Tulang Punggung Keluarga, Mulan Jameela Mulai Terima Job Manggung Lagi

Jadi tulang punggung keluarganya, Mulan Jameela rela terima job untuk manggung disalah satu acara pernikahan!

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram Mulan Jameela
Mulan Jameela 

TRIBUNSTYLE.COM - Cobaan seakan tak ada hentinya untuk Mulan Jamelaa.

Suami tercintanya, Ahmad Dhani saat ini sedang ditahan karena kasus ujaran kebencian.

Akibat hal tersebut, Mulan Jameela terpaksa harus gantikan posisi Ahmad Dhani sebagai tulang punggung keluarga.

Awali karier di dunia musik Indonesia, Mulan Jameela sudah dikenal sebagai seorang penyanyi berbakat.

Suaranya juga khas masih sama seperti dahulu saat tergabung dalam grup duo Ratu.

Kariernya sempat berhenti karena ia lebih fokus untuk mengurus suami dan anak-anaknya.

Seperti dilansir oleh TribunStyle.com dari tayangan Status Selebritis SCTV, Rabu (6/2/2018), seminggu pasca Ahmad Dhani ditahan karena kasusnya, kini Mulan Jameela mulai terima job manggung lagi.

Mulan Jameela Ungkap Gelagat Ahmad Dhani Sebelum Ditahan, Selalu Berusaha Menenangkan Istrinya

Terlihat Mulan Jameela sedang bernyanyi di salah satu acara pernikahan.

Foto dan video saat Mulan Jameela menyanyi ini juga diunggah di akun Instagram pribadinya @mulanjameela1.

Dalam acara pernikahan yang diadakan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Jawa Timur tersebut Mulan membawakan kurang lebih 10 lagu.

Screenshot Instagram story Mulan Jameela
Screenshot Instagram story Mulan Jameela ()

Mulan pun tampak mengenakan dress gamis berwarna pink yang sangat anggun.

Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Lihat Mulan Jameela Nangis Lagu Kangen, Jack Boyd Lapian Ikut Bernyanyi

Status Selebritis
Instagram ()

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dul Jaelani Ungkap Beda Perlakuan Ayah & Ibu Tiri, Mulan Jameela & Suami Maia Estianty, Irwan Mussry

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mulan JameelaAhmad Dhani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved