Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Curhatan Mulan Jameela Syok Dengar Vonis Ahmad Dhani, Sampai Tak Berani Lihat dan Temui Sang Suami

Mulan Jameela mengaku masih syok tatkala mendengar vonis yang dijatuhkan pada suaminya, Ahmad Dhani.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Warta Kota/Angga Bagja Nugraha-Instagram/mulanjameela1
Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan anak-anaknya 

Diceritakan oleh pedangdut Camelia Malik, yang juga turut menjenguk Ahmad Dhani, tangisan Safeea pecah menyaksikan ayahnya dipenjara.

Ia menceritakan bagaimana Safeea menangis histeris meminta ayahnya pulang.

"Dia (Mulan Jameela) konsentrasi sama anak yang dua itu, terutama si Fea. Dia luar biasa jerit-jerit pengen bapaknya pulang," tutur Camelia, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (5/2/2019).

Menyaksikan itu, Camelia mengaku tak tega.

"Ya enggak tega kan melihat anak yang kecil-kecil itu. Mau ajak bapaknya pulang keluar, itu saja yang saya sedih ya," tambahnya.

Untuk menenangkan anak-anaknya, Mulan mengajak anaknya bermain.

"Mulan banyak main sama anak-anak ketika di lapas," lanjut Camelia.

Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan anak-anaknya
Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan anak-anaknya (Warta Kota/Angga Bagja Nugraha-Instagram/mulanjameela1)

Hadir di ILC & Bertemu Mulan Jameela, Pria yang Jebloskan Ahmad Dhani ke Penjara Lakukan Hal ini

Tidak datang dengan tangan kosong, ketika berkunjung menjenguk Dhani, Camelia pun membawakan cemilan favorit Dhani, yaitu donat.

"Ini donat, aku bisa makan sampai lima ini," kata Camelia menirukan ucapan Dhani.

Kedatangan Camelia sendiri untuk memberikan dukungan kepada Dhani sebagai sesama musisi.

"Kita tahu semua, Dhani baik dan potensial. Terus berkarya, jangan berhenti. Di mana pun berada harus terus berkarya. Di dalam penjara pun bisa berkarya, insyaAllah. Perjuangan belum selesai," tukasnya.

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mulan JameelaAhmad DhaniRutan Cipinang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved