Divonis 3 Bulan Penjara, Mandala Shoji Masih Buron, Terancam Dicoret dari Daftar Calon Legislatif
Mantan pembawa acara reality show Termehek-mehek, Mandala Shoji hingga kini masih buron.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan pembawa acara reality show Termehek-mehek, Mandala Shoji hingga kini masih buron.
Mandala Shoji pun terancam berpotensi dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar Calon Legislatif (caleg).
Rencana pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar caleg PAN ini disampaikan oleh Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.
Hal ini pun masih akan dibahas dalam rapat pleno.
Dikutip TribunStyle.com darii Surya.co.id, Selasa (5/2/2019), KPU memastikan Mandala Shoji dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg.
• Sempat Disindir Tak Bisa Masak, Nicholas Sean Pamer Keahlian Unik Veronica Tan, My Favorite Barber
Meski demikian, mekanisme pencoretan namanya masih belum ditentukan.
Misalnya, nama Mandala Shoji sudah tercetak dalam surat suara, maka namanya tidak akan mungkin dicoret dari surat suara.
"Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung. Ada kemungkinan surat suara di dapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan," kata Wahyu, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Namun, ada kemungkinan status tidak memenuhi syarat (TMS) Mandala akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," tambahnya.
• Della Perez Dipanggil Terkait Prostitusi Artis, Ruben Onsu Kecewa dan Minta Adik Jupe Lakukan Ini
Dikabarkan sebelumnya, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.
Lama tak muncul di layar kaca Indonesia, Mandala Shoji akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
Mandala Shoji terbukti melakukan pembagian kupon umrah ketika dirinya mencalonkan diri sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Desember 2018 silam.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJakarta.com, Senin (21/1/2019), kasus pembagian kupon umrah ini terbongkar setelah Mandala mencalonkan diri sebagai salah satu kader legisatif.
Dia bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan pembagian kupon umrah saat kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/mandala-shoji-buron.jpg)