Breaking News:

Trending di Twitter, Berikut 5 Fakta Tentang 'Tolak RUU Permusikan': Tak Hanya Disuarakan Musisi

Tolak RUU Permusikan jadi trending di Twitter. Berikut 5 fakta tentang tagar ini, tak hanya disuarakan oleh musisi saja.

Twitter/ jokoanwar
Tolak RUU Permusikan jadi Trending Twitter 
- Transpose +

Selain karena pasal karet, RUU ini juga dianggap membatasi ekspresi musisi.

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Tolak RUU Permusikan jadi Trending Twitter
Tolak RUU Permusikan jadi Trending Twitter (Twitter/ jokoanwar)

Tolak RUU Permusikan, Ratusan Musisi Keberatan: Tidak Perlu & Justru Berpotensi Merepresi Musisi

TRIBUNSTYLE.COM - Ratusan musisi nyatakan keberatan pada RUU Permusikan karena dinilai tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi.

Ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasoinal Tolak RUU Permusikan menyatakan keberatannya terhadap RUU yang tengah jadi bahan perbincangan ini.

Seperti TribunStyle.com kutip dari akun Instagram Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk, ada empat hal besar yang ingin disampaikan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini.

Secara garis besar, penolakan ini dikarenakan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini merasa RUU ini tidak diperlukan dan justru berpotensi merepresi musisi.

 Debat Live di Radio Gagal, Ashanty Tantang Jerinx SID untuk Debat di TV perkara RUU Permusikan

Menurut para musisi, naskah RUU menyimpan banyak masalah funamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Namun demikian, para musisi tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya saja bukan dengan mengesahkan RUU ini.

RUU Permusikan ini dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Hak CIpta, UU Serah-Simpan, UU Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.

Namun juga bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebuadayaan.

Dalam RUU Permusikan ini ditemukan 19 pasal yang dinilai bermasalah.

 Tanggapi Soal RUU Permusikan yang Dikritisi Jerinx SID, Anang Hermansyah: Akan Ada Pertemuan Khusus

Yang pertama, adanya pasal karet yang dinilai bias dan multi interpretasi.

Yang kedua, adanya pasal yang memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar

Yang ketiga, RUU ini dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi dan sertifikasi yang terdapat dalam RUU Permusikan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
RUU PermusikanTwitterJoko Anwar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved