Ramai RUU Permusikan, Glenn Fredly Setuju dengan Jerinx SID & Ingatkan Agar Saling Menghargai
Glenn Fredly turut beri pendapat mengenai RUU Permusikan. Ia mengakui setuju dengan Jerinx SID dan mengingatkan agar saling menghargai dan bersatu.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Glenn Fredly turut beri pendapat mengenai RUU Permusikan. Ia mengakui setuju dengan Jerinx SID dan mengingatkan agar saling menghargai dan bersatu.
Penyanyi Glenn Fredly turut mengeluarkan pendapatnya terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan.
Seperti diketahui, RUU Permusikan di Indonesia belakangan ini tengah menjadi sorotan para musisi tanah air.
Ramainya pemberitaan tentang RUU Permusikan ternyata menimbulkan kontroversi di kalangan para musisi.
RUU Permusikan diketahui dipelopori oleh musisi yang juga anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.
Dalam RUU Permusikan disebut ada beberapa pasal yang dianggap dapat menghalangi dan mengekang kreativitas dari musisi.
Banyak yang mengkritik dan keberatan dengan adanya RUU Permusikan, hal itu juga yang dirasakan oleh Jerinx SID.
Ia beranggapan jika RUU Permusikan akan menyudutkan musisi.
• Tanggapi Perbedaan Pendapat Tentang RUU Musik, Glenn Fredly Pilih Hargai Segala Perjuangan Musisi
Sebagai seorang musisi, Glenn Fredly juga mengeluarkan pendapatnya mengenai RUU Permusikan.
Ia mengunggah sebuah pendapat yang mengatakan kesetujuannya terhadap anggapan Jerinx SID yang menolak RUU Permusikan, Sabtu (2/2/2019).
"Gue setuju sama Jerinx tolak RUU Permusikan, tapi gue setuju RUU tata Kelola Industri Musik," tulisnya.
Dalam keterangan, pelantun tembang 'Akhir Cerita Cinta' ini membeberkan alasan dan pandangannya mengenai RUU Permusikan dan tata kelola industri musik.
"Bila mau dibilang sebagai sebuah industri musik di tanah air ini yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun yang terlewatkan adalah Pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistemnya.
Bila bicara perangkat UU yang sudah ada dan memayungi musik antara lain adalah
UU no.28/2014 tentang HAK Cipta ( UU ini pun bukan hanya untuk musik saja tapi ada lintas seni lain )
UU no.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ( Ini menurut saya produk UU yang keren, dari penjelasan, pengelolaan sampai pemanfaatan, pendataan semua jelas ).
Yang paling terakhir di 2018 adalah UU tentang Serah Simpan karya cetak & karya rekam..