Kasus Ahmad Dhani
Tolak Diistimewakan, Ahmad Dhani Punya Banyak Pendukung di Sel, 'Baru Masuk Langsung Dikerubutin'
Keberadaan Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang disambut baik oleh para narapidana.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Keberadaan Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Cipinang disambut baik oleh para narapidana.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, para napi menyambut Ahmad Dhani secara antusias.
Suami Mulan Jameela itu pun mendapatkan banyak dukungan dari sesama tahanan.
"Pendukungnya ternyata banyak banget Mas Dhani, mungkin 80 sampai 90 persen pendukung Mas Dhani semua."
"Masuk langsung dikerubutin segala macam," lanjutnya.
• Terungkap Alasan Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Sempit & Berbau Tak Sedap dengan Ratusan Napi
Sementara itu, Ahmad Dhani menolak mendapatkan perlakuan istimewa saat mendekam di penjara LP Cipinang.
"Mas Dhani orang yang nggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik," tutur Hendarsam, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).

Hendarsam pun menegaskan bahwa Dhani tidak mau memanfaatkan statusnya tersebut.
"Dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, Biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," imbuhnya.
Ayah dari Al, El, dan Dul itu pun dengan mudah berbaur dan beradaptasi dengan tahanan lainnya.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," tukasnya.
"Adaptasinya berjalan dengan baik, malah sama sekali saya tidak melihat ada perbedaan frekuensi dari sikap, kesehatan, raut muka, semuanya biasa-biasa banget," tambahnya.

• Kondisi Terkini Ahmad Dhani 4 Hari di Penjara, Tidur Seperti Ikan Pindang, tapi Tetap Santai
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.