Kasus Ahmad Dhani
Berbeda dengan Dul Jaelani, Al Ghazali Jarang Terlihat Temani Ahmad Dhani, Ini Alasannya
Al Ghazali jarang terlihat temani sang ayah, Ahmad Dhani, berbeda dengan Dul Jaelani yang selalu setia dampingi sang ayah. Ternyata ini alasannya!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Untuk itu, Dul Jaelani memaklumi sang kakak yang tidak terlihat menemani suami dari Mulan Jameela itu.
"Saya pun juga begitu ya, cuman kakak Al karena dia sibuk dengan bikin lagu DJ sampai jam 07.00 pagi malah kadang sampai jam 09.00 pagi. Jadi kadang ketiduran bangunnya kesiangan gitu," tuturnya.
• Ahmad Dhani Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Dul Jaelani: Awalnya Nangis, Sekarang Ketawa Aja
Selain itu, Dul Jaelani mengutarakan kalau pemuka agama pernah mengatakan kalau berkah itu selalu datang dari orang tua.
Karena itu, pria yang dekat dengan Aaliyah Massaid itu selalu setia mendampingi kedua orang tuanya apa pun yang terjadi.
"Berkah itu kan kata ustaz ada di orang tua jadi kemudahan-kemudahan apa lagi yang bisa saya lakukan selain mendampingi kedua orangtua saya," ungkapnya.
• Ahmad Dhani Ditahan, Dul Jaelani Akui Awalnya Tak Setuju Ayahnya Terjun ke Politik, Ini Alasannya
Dul juga mengatakan kalau dirinya akan selalu menemani dan memberikan semangat untuk ayahnya.
"Jadi insya Allah kalau saya ada waktu itu bisa diberikan kesehatan dan bisa mendampingi ayah saya, ya saya temani saya jenguk dan semangatin dan besok insya Allah saya jenguk," sambungnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), pentolan Dewa 19 itu dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan, sehingga dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasus ujaran kebencian menjerat mantan suami Maia Estianty itu sejak bulan Maret 2017 silam.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :