Breaking News:

Live Streaming ILC TVOne 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas . .Tidaak', Ada Wiranto, Yusril & Rocky Gerung

Live Streaming ILC TVOne 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas . .Tidaak', ada Wiranto, Yusril & Rocky Gerung.

TribunStyle.com/ tvOne
Karni Ilyas dan acara Indonesian Lawyers Club di tvOne yang dipandunya. 

@dearnisinaga01: Mohon hadirkan pak rocky gerung mr. @presidenilc ... Kami perlu melihat diskusi dngan pemikiran intelektual... Minat penonton turun jika om rocky gak hadir... Karna bukan hnya menonton, kami juga dapet kuliah dari om rocky, shingga kami bsa belajar menyikapi fenomena yg sdg terjadi di negri ini. jadi faedah nonton ILC bertambah atas hadrnya om rocky gerung @tvonenews . Tks...

 

Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Pemerintah Sampaikan Penyebabnya" width="700" height="393" />

Baasyir BATAL Bebas, Ini Alasan Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F.

"Menurut ketentuan, (masa tahanan) yang sudah dilaluinya 2/3 seharusnya beliau kalau memenuhi syarat keluar 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 30 Desember pun Dirjen PAS melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai timbul debatlah setelah pernyataan Pak Yusril. Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1/2019).

Namun Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.

Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.

"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.

Yasonna berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut demi kebaikan bersama.

"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna.

Halaman
1234
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)WirantoYusril Ihza MahendraKarni Ilyas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved