Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Berdasarkan Catatan Rekam Kejak Medisnya, Ahmad Dhani Akan Ditempatkan di Sel Bebas Asap Rokok

Nantinya Ahmad Dhani akan tempati sel yang bebas asap rokok, karena hal ini.

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) 

TRIBUNSTYLE.COM - Resmi jadi penghuni penjara.

Nantinya Ahmad Dhani akan tempati sel yang bebas asap rokok.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan.

Oga menerangkan pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas penahanan Ahmad Dhani, termasuk rekam jejak medis sang maestro tersebut.

Merujuk pada berkas tahanan Ahmad Dhani, Oga pun menerangkan nantinya Ayah Al, El dan Dul itu akan ditempatkan di sel yang jauh dari asap rokok.

Hal itu lantaran motor grup band Dewa 19 itu mengaku anti terhadap asap rokok.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ucap Oga seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Ahmad Dhani Masuk Penjara, Maia Estianty Kuatkan Anak-anaknya: Be Strong

Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Oga juga menambahkan Ahmad Dhani telah membawa sejumlah kelengkapan barang pribadi, yakni pakaian dan alat mandi.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Tanggapan Soal Dukungan Anak-anak ke Ayahnya

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Soal Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Beri Komentar Menguatkan: Be Strong

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail.

Usai hakim jatuhkan vonis padanya, musisi dan politikus tersebut langsung ditahan pada Senin (28/1/2019) malam.

Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad Dhani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved