Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Maia Estianty Sibuk Pamer Kemesraan Bareng Irwan Mussry
Ahmad Dhani resmi dipenjara, Maia Estianty sibuk lakukan ini bersama Irwan Mussry.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani resmi dipenjara, Maia Estianty sibuk lakukan ini.
Mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dituliskannya melalui Twitter pada 2017 silam.
Namun, agaknya Maia Estianty sama sekali tak terpengaruh akan adanya kabar yang menimpa Ahmad Dhani tersebut.
Dalam akun Instagramnya, Maia Estianty justru sibuk mengunggah beberapa ucapan spesial ulang tahunnya dari rekan, dan juga sahabat.
Tak hanya itu, Maia juga membagikan foto kebersamaannya dengan suaminya, Irwan Mussry.
• Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beri Dukungan, Once Mekel Sampaikan Respon Berbeda
Dalam foto tersebut, Maia dan Irwan tampak melakukan pose konyol dengan sebuah kacamata besar.
Masing-masing mereka mengenakan kacamata besar tersebut yang nyaris menutupi sebagian wajahnya.

Maia terlihat menunjukkan pose duckface, sementara Irwan tersenyum.
"Wakakakak... Kumbang...," tulis Maia.
Di foto selanjutnya, Maia mengunggah ucapan selamat ulang tahun dari Armand Maulana.
"Bun, happy belated birthday ya bun," tulis Armand.

• Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019
Maia pun meresponnya, "Thank you Kang Armand."
Dalam beberapa postingannya, Maia juga tak sungkan lagi membagikan momen kemesraannya bersama sang suami.
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Pencalegannya, Bergantung Satu Hal Ini
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)