Bukan Menikah, Atasan Ungkap Alasan di Balik Mundurnya Bripda Puput dari Polri
Dikabarkan akan segera melangsungkan pernikahan dengan Ahok, Bripda Puput diketahui sudah mundur dari instansi Polri.
Penulis: ninda iswara
Editor: Amirul Muttaqin
Hal itu merujuk pada Pasal 14 Peraturan Polri No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk.
• Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput, Djarot Saiful Hidayat Ungkap Fakta Baru Soal Tanggalnya
Aturan tersebut menyebutkan bahwa surat izin dari anggota Polri yang akan menikah harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum pernikahan.
Tak mengajukan surat permohonan izin menikah, Bripda Puput kini justru mengundurkan diri dari instansi Polri.
Oleh karena itu, wanita berusia 21 tahun ini tak perlu lagi mengajukan surat permohonan izin menikah ke Polri. (TribunStyle.com/Ninda Iswara)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: