Prostitusi Artis
Fakta Baru Prostitusi Online Vanessa Angel, Sosok yang Menguatkan dan Tarif Kencan Bukan Rp 80 Juta
Vanessa Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Penulis: ninda iswara
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Pihak kepolisian yang sudah mengantongi bukti-bukti lain pun membongkar peran Vanessa dalam kasus tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Herawan, mengungkapkan jika Vanessa terbukti terlibat langsung di transaksi prostitusi online ini.
• Kisah Masjid Tempat Jenazah Istri Ustaz Maulana Disalatkan, Dibangun Sendiri dari Hasil Jual Emas
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Luki Hermawan lewat channel Youtube iNews Talkshow & Magazine pada Senin (21/01/2019).
Irjen Pol Luki mengungkapkan jika Vanessa mempromosikan dirinya langsung pada sang muncikari.
Vanessa juga mengeksplore dirinya dan menentukan harga kencannya.
"Ini menguatkan bahwa VA berkomunikasi dengan muncikari sangat intens sekali. Bahkan mengeksplore dirinya, menentukan harganya," tegas Kapolda Jatim.
• Sebelum Sang Istri Meninggal Dunia, Ustaz Maulana Sempat Bermimpi Soal Ini
Irjen Pol Luki juga mengatakan jika Vanessa memasang tarif kencan sekitar Rp 40 juta.
Vanessa sendiri cukup sering minta dicarikan pelanggan karena ingin segera melunasi hutang-hutang dan cicilan.
"Dia minta Rp 40 juta langsung, dengan harga dan fotonya. Dia minta selalu dicarikan karena pengen selesaikan utang-utangnya. "Rp 80 juta itu betul, transfernya memang Rp 80 juta, ada buktinya, ada rekannya. Tapi si saudara VA (Vanessa Angel) sendiri, dia membuka harga di 40. Nah, yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link, dia menaikan, menaikan, jadi masing-masing e... istilahnya, e.... calon-calon ini, calon oknum artis ini, dia udah punya harga masing-masing," jelas Kapolda Jatim. (TribunStyle.com/Ninda Iswara)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/vanessa-angel-hutang-cicilan-rumah-dan-mobil.jpg)