Artis Terjerat Narkoba
Sebelum Tertangkap Atas Kasus Narkoba, Aris Idol Sempat Posting Ingin Cari Pria Ini Hidup atau Mati!
Sebelum tertangkap atas dugaan penyalagunaan narkoba, Aris Idol sempat posting ingin cari pria ini hidup atau mati!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Kronologi Penangkapan
Lewat keterangan tertulis pada hari Rabu (16/1/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan Aris Idol.
Mengutip dari Kompas.com, "Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Tangerang, Banten. Kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo.
Lewat YW, polisi berhasil mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba di apartemen daerah Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok lalu melakukan penyelidikan.
Selang seminggu kemudian, polisi berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan.
• Polisi Berhasil Tangkap Aris Idol Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya
• Viral Postingan Mengagetkan Aris Idol Sebelum Kesandung Narkoba Dicari Orang Ini, Hidup atau Mati
• Perjalanan Hidup Aris Idol Sebelum Terjerat Narkoba, dari Jadi Pengamen Hingga Supir Taksi Online
"Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," ucapnya.
Selain Aris Idol, polisi juga membekuk rekan-rekannya yang berinisial AY, AM, YS dan AS.
Mereka kedapatan mengonsumsi sabu dan wiski secara bergantian.
"Pada saat para tersangka mengonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ungkap Argo.
"Sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman Red Label (sebuah merek wiski)," imbuhnya.
Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kelimanya positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine kelima tersangka positif (mengonsumsi narkoba)," jelas Argo.
Dari tangan kelimanya, pihak berwajib berhasil mengantongi bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabtu seberat 0,23 gram, 1 unit bong, dan 5 buah ponsel.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: