CPNS 2018
6 Syarat & Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018 yang Wajib Diketahui Peserta Lolos SKB
6 syarat & batas waktu pemberkasan CPNS 2018 yang wajib diketahui peserta lolos SKB, catat baik-baik!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - 6 syarat pemberkasan CPNS 2018 yang wajib diketahui peserta lolos SKB, catat baik-baik!
Tak terasa proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah memasuki tahapan terakhir.
Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Nah, jika kamu termasuk peserta tes SKB CPNS 2018 kemarin dan ingin melihat hasilnya, langsung saja simak linknya di bawah ini.
• Jadwal, Lokasi & Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Peserta Lulus Terancam Sanksi Serius Jika Lakukan Ini
• Link Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018 di 32 Instansi, Ada MA & BUMN. Cek Namamu!
• Siapkan Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan
• Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Bedanya dengan PNS, dari Gaji, Tunjangan, hingga Masa Kerja
Kamu termasuk peserta yang lolos SKB CPNS 2018?
Jika iya, berarti kamu harus menyimak pengumuman BKN yang satu ini.
Beberapa saat yang lalu, BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.
Apa saja ketentuan yang dimaksud?
Langsung simak ulasan Tribunstyle di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Selain itu, BKN juga telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..
Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?
Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.
Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.
Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.
BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.
Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.
BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.
"Saran mimin, tak perlu petisi2.
Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?
Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.
Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.
Kamu bak intan berlian bagi mereka.
Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: