CPNS 2018
Jadwal, Lokasi & Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Peserta Lulus Terancam Sanksi Serius Jika Lakukan Ini
Cek jadwal, lokasi dan syarat pemberkasan CPNS 2018. Peserta lulus perhatikan ancaman sanksi serius, jangan sampai lakukan satu hal ini.
Penulis: galuh palupi
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Cek jadwal, lokasi dan syarat pemberkasan CPNS 2018. Peserta lulus perhatikan ancaman sanksi serius, jangan sampai lakukan satu hal ini.
Tes CPNS 2018 telah berakhir dan masuk dalam tahap pengumuman akhir kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan mengikuti proses pemberkasan.
Terkait dengan tahap pemberkasan, peserta diminta untuk membawa sejumlah dokumen.
Namun tentu saja persyaratan dokumen juga menyesuaikan dengan instansi masing-masing.
• Link Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018 di 32 Instansi, Ada MA & BUMN. Cek Namamu!
Selain dokumen, peserta juga diminta untuk datang ke lokasi dan jam yang telah ditentukan panitia saat waktu pemberkasan.
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah proses pemberkasan tidak dipungut biaya.
Berikut TribunStyle.com merangkum 3 hal penting terkait proses pemberkasan CPNS 2018:
1. Syarat Pemberkasan CPNS 2018
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS.
• Siapkan Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan
Wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi ijazahl STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang disediakan melalui website https: sscn.bkn.go.id
atau di website lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Pengumuman CPNS Kemenag 2018 Segera Rilis, Sudah Hampir Tahap Akhir Diproses Panselnas
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
2. Jadwal dan Lokasi Pemberkasan CPNS 2018
• Bukan dari Link Tes SKB, BKN Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018 Lewat Sscn.bkn.go.id
Pemberkasan CPNS diselenggarakan di 14 tempat, berikut rinciannya.
a. Kantor BKN Pusat
Pemberkasan dilaksanakan pada 3 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung I Lantai 5, Jalan Letjend Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur.
b. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Magelang KM 7,5 Yogyakarta.
• Jadwal Penerimaan Pegawai Honorer di Instansi Pemerintahan, Seleksi Cuma 2 Tahap, Beda dengan CPNS!
c. Kantor Regional II BKN Surabaya
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Letjend S. Parman Nomor 6 Waru, Sidoarjo.
d. Kantor Regional III BKN Bandung
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Surapati Nomor 10, Bandung.
e. Kantor Regional IV BKN Makassar
• Link Download Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo, Langsung Cek di Sini!
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Pacerakkang Nomor 3 Daya, Makassar.
f. Kantor Regional VI BKN Medan
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan TB. Simatupang Nomor 124 Pinang Baris, Sunggal, Medan.
g. Kantor Regional VII BKN Palembang
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Gubernur H.A Bastari, Seberang Ulu I, Palembang.
• BKN Umumkan 6 Ketentuan untuk Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Baik-baik!
h. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 1 Sungai Besar, Banjar Baru.
i. Kantor Regional IX BKN Jayapura
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIT, bertempat di Jalan Baru Nomor 100/B Kota Raja, Jayapura.
j. Kantor Regional X BKN Denpasar
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Nomor 646 Suwung, Denpasar.
• BKN Umumkan 6 Ketentuan untuk Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Baik-baik!
k. Kantor Regional XI BKN Manado
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018, bertempat di Jalan AA Maramis KM 8, Paniki Bawah, Mapangat, Manado.
l. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Hang Tuah Ujung Nomor 148, Pekanbaru.
m. Kantor Regional XII BKN Banda Aceh
• Lolos Seleksi CPNS 2018? Berikut Batas Waktu Pengumpulan Berkas yang Diumumkan oleh Pihak BKN!
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Sultan Iskandar Muda Gp. Gani, Kecamatan Ingin Jay Kabupaten Aceh Besar.
n. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara BKN Sorong
Pemberkasan dilaksanakan pada 31 Desember 2018 pukul 08.00 WIT, bertempat di Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas KM 24, Kabupaten Sorong.
3. Sanksi
Bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
• Awas Hoax, Beredar Surat Palsu Tentang Rekomendasi & Rekonsiliasi Data CPNS 2018 Atas Nama BKN
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi.
Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)