CPNS 2018
Lolos Seleksi CPNS 2018? Berikut Batas Waktu Pengumpulan Berkas yang Diumumkan oleh Pihak BKN!
Lolos seleksi CPNS 2018? Berikut batas waktu pengumpulan berkas yang diumumkan oleh BKN!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Lolos seleksi CPNS 2018? Berikut batas waktu pengumpulan berkas yang diumumkan oleh BKN!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.
Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.
Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.
• Terdiam dan Menangis Ruben Onsu Lelah Hadapi Teror yang Lagi-lagi Menimpanya, Saya Capek
• Dituding Jadi Tersangka Perzinahan oleh Pihak Vicky Prasetyo, Angel Lelga Bantah & Sebut Fitnah
• Sinopsis Film Total Recall, Colin Ferrel Membangkang Federasi Agen Rahasia, 20 Desember di Trans TV
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..
Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?
Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.
Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.
Mereka beralasan waktu pengumpulan berkas yang singkat.