Daftar Hari Libur Nasional, Harpitnas dan Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2019
Ada 20 hari libur yang bisa dimanfaatkan sebagian besar pekerja, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Ika Putri Bramasti
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Belum lagi dengan adanya gelaran Pemilu dan Plipres 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Biasanya, hajatan pemilihan nasional ini akan menjadi hari libur nasional.
Jadi, sudah merencanakan liburan ke mana pada 2019?
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalender 2019: Daftar Hari Libur Nasional, Hari Kejepit Nasional (Harpitnas), dan Cuti Bersama 2019,
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: