Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

5 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel, Sudah Pakai Narkoba dari 10 Tahun Lalu & Diancam Hukuman Mati

Berikut 5 fakta terkait penangkapan Steve Emmanuel yang berhasil TribunStyle kumpulkan dari berbagai sumber!

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
Kompas.com
Steve ditangkap polisi di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) 

TRIBUNSTYLE.COM - Di penghujung tahun 2018 ini, lagi-lagi salah satu selebriti Tanah Air harus berurusan dengan kasus narkoba.

Lama tak terdengar, artis sinetron Steve Emmanuel resmi ditangkap polisi.

Steve dibekuk pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan Steve Emmanuel kali ini dikarenakan, kepemilikan dan penyelendupuan narkoba jenis kokain hidroklorida.

Berikut 5 fakta terkait penangkapan Steve Emmanuel yang berhasil TribunStyle kumpulkan dari berbagai sumber:

Kronologi Lengkap Steve Emmanuel Kesandung Narkoba Rabu 26 Desember 2018, Ini Foto Video Dia Digaruk

1. Jenis Narkoba

Barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

2. Sudah gunakan narkoba sejak tahun 2008

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)

Steve Emmanuel ternyata sudah memakai barang haram ini sejak 10 tahun yang lalu.

Dikutip TribunStyle dari Tribunnews, Steve Emmanuel ini telah menggunakan narkoba jenis kokain sejak 2008.

Steve Emmanuel Artis Ke-8 Terjerat Narkoba 2018, Ini Daftar Lengkapnya: Jedun, Dhawiya, Roro Fitria

3. Diancam hukuman mati

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve Emmanuel Ditangkap karena Penyelundupan Narkoba, Ini Kronologi & Foto saat Penangkapan

4. Menyesal

Kondisi Terakhir Steve Emmanuel.
Kondisi Terakhir Steve Emmanuel. (TribunStyle.com Kolase/Grid.id/ WK/ISTIMEWA)

Pada Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Steve Emmanuel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved