Sidang Cerai Antara Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo Terpaksa Ditunda, Ini Penyebabnya!
Sidang perceraian antara Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo terpaksa ditunda lagi, ini penyebabnya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Melia Istighfaroh
Mengutip dari Grid.ID, "Artinya buat saya semua yang terjadi paling besar adalah terjadinya ini di lain kepada fitnahnya Vicky Prasetyo, tapi kemarahan saya yang paling besar sama keluarga mereka adalah satu pada saat saya menegur keluarga Vicky untuk berhenti mencuri uang negara," cerita Angel Lelga.
Angel menjelaskan, perbuatan kurang terpuji itu sudah dilakukan keluarga Vicky sejak lama.
"Apa bentuknya? yaitu mencuri listrik yang sudah bertahun-tahun. Ini kan kalian tidak tahu."
"Sudah bertahun-tahun dia mencuri listrik di rumah dia, silakan anda cari tahu itu listrik bertahun-tahun dia cantolin itu di kabel,"kata Angel Lelga.
Dia takut akan terjadi musibah jika pencurian listrik itu terus dilakukan.
"Saya harus melindungi kalau sampai itu terjadi korslet terjadinya kebakaran, yang dirugikan siapa? Warga Jabar 7," ujar.
Kepada wartawan, Angel mengaku sudah mengimbau keluarga Vicky untuk berhenti mencuri listrik.
Bukannya sadar, mereka malah menggertak dan menyudutkan Angel.
"Maka dari itu saya hentikan bayar saja jangan mencuri listrik, itu listrik negara. Tapi ibunya sekeluarga semuanya melarang saya sampai mengancam saya,"
"Saya sebenarnya tidak mau menceritakan ini. Artinya apa? Dia tidak menginginkan saya menjadi anggota Dewan DPR RI untuk melindungi warga setempat," tandas Angel Lelga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Artis Angel Lelga dan Fiki Alman ditetapkan sebagai tersangka perzinaan pasca-penggerebekan yang dilakukan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Salahudin Pakayo selaku tim kuasa hukum atau pengacara Vicky Prasetyo.
"Sudah, (Angel Lelga dan Fiki Alman) sudah jadi tersangka sejak 26 November 2018," kata Salahudin Pakayo dalam video Selebrita Pagi yang diunggah di akun Youtube Trans7 Official, Senin (17/12/2018).
"Bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Salahudin.
"Yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut tentang surat perintah penyidikan tanggal 26 November, dan menetapkan dua orang tersangka atas nama Angle Lelga dan Fiki Alman," lanjut Salahudin.
(Irsan Yamananda/TribunStyle.com)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: