Vicky Prasetyo vs Angel Lelga
Disebut Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka Perzinaan, Begini Tanggapan Angel Lelga!
Disebut Vicky Prasetyo sebagai tersangka perzinaan, begini tanggapan Angel Lelga!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Disebut Vicky Prasetyo sebagai tersangka perzinaan, begini tanggapan Angel Lelga!
Angel Lelga langsung naik pitam begitu tahu Vicky Prasetyo menyebutnya sebagai tersangka perzinaan.
Merasa tak terima, dirinya langsung berikan tanggapan lewat caption unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Angel menegaskan bahwa dirinya telah difitnah oleh Vicky.
"Assalamualaikum...
hati2 dengan semua fitnah kalian, saya memang diam tapi ada saatnya memang kalian sendiri yang membuat hidup kalian akhirnya membayar semua ini..!!" tulis Angel di unggahannya, Senin (17/12/2018).
Angel juga menyebutkan bahwa sang saumi telah membawa surat pernyataan yang tak tertera cap dari pihak berwajib.
• Tes Kepribadian: Mana Pekarangan Rumah yang Paling Cocok Untuk Bersantai Sesuai Seleramu?
• Perseteruannya dengan Hilda Vitria Terus Berlanjut, Kriss Hatta Kini Polisikan 4 Orang Sekaligus!
• Lampu Mana yang Paling Unik Menurut Kamu? Pilih & Cek Kepribadianmu di Sini
"Selain melakukan penipuan sekeluarga skrg membuat pernyataan palsu, dengan mendahului penyidik dan membawa surat yang tdk ada cap kepolisian dan tanda tangan..
Jika saya tdk sanggup merangkai semuanya mungkin ini saatnya ... bismillah.., wait and see berhitung hari," lanjutnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Artis Angel Lelga dan Fiki Alman ditetapkan sebagai tersangka perzinaan pasca-penggerebekan yang dilakukan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Salahudin Pakayo selaku tim kuasa hukum atau pengacara Vicky Prasetyo.
"Sudah, (Angel Lelga dan Fiki Alman) sudah jadi tersangka sejak 26 November 2018," kata Salahudin Pakayo dalam video Selebrita Pagi yang diunggah di akun Youtube Trans7 Official, Senin (17/12/2018).
"Bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Salahudin.
"Yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut tentang surat perintah penyidikan tanggal 26 November, dan menetapkan dua orang tersangka atas nama Angle Lelga dan Fiki Alman," lanjut Salahudin.
(Irsan Yamananda/TribunStyle.com)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: