Cara Mengurus SIM yang Hilang, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan dan Biaya Administrasinya
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.
Persyaratan pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjangan masa berlaku SIM.
Bedanya, kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi kamu saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
• 10 Tahun Jadi Menantu Amy Qanita, Suami Nisya Ungkap Sifat Asli Ibunda Raffi Ahmad
Karena bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti.
"Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. Serang, Banten sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari GridOto.
"Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya.
• Pernah Gagal Menikah Dua Kali, Beginilah 5 Fakta Perjalanan Cinta Denny Sumargo
Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan.
Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat.
"Sudah lengkap belum berkas bapak? bawa fotokopi KTP dan bukti tes kesehatan? kalau belum ada bukti tes kesehatan coba bapak ke klinik di seberang jalan untuk membuat surat tes kesehatan di sana," ujar Penjaga loket SIM SATPAS Serang, Banten.
Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga.
Setelah itu, pemohon membayar perpanjang masa berlaku SIM di bank yang tersedia di SATPAS.
Jika sudah, lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.
Selesai, sekarang kamu sudah kembali memiliki SIM.
Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak).
