Breaking News:

Terbukti Korupsi Rp 40 M untuk Beli Mobil hingga Action Figure, Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti terima gratifikasi Rp 40 M.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. 

TRIBUNSTYLE.COMGubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti terima gratifikasi Rp 40 M untuk beli pakaian, ikat pinggang, dompet, action figure, hingga mobil.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."

Begitulah kalimat yang diucapkan oleh ketua majelis hakim Yanto saat memvonis gubernur nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Mantan pemain sinetron Ku Tlah Jatuh Cinta ini divonis 6 tahun penjara atas gratifikasi yang dia lakukan.

Selain itu, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tribunstyle melansir dari Kompas.comhukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Zumi dengan 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim mengurangi hukuman Zumi dengan pertimbangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya walaupun tidak mendukung program pemerintah dalam pembertasan korupsi.

Selain itu, Zumi juga dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah mendapatkan hukuman apapun.

Ditambah lagi, Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

Majelis hakim menambahkan, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Terdakwa juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Tasya Kamila Umumkan Kehamilan, Banjir Doa dari Sahabat, Ucapan Artis Ini Berbeda dari yang Lain

Ramalan Zodiak Jumat 7 Desember 2018: Sagitarius Cemas, Scorpio dan Pisces Waspada Kehilangan Duit

4 Penyebab Muncul Jerawat di Bokong, Sering Terjadi Pada Pekerja Kantoran, Atasi Lewat 5 Cara Ini

Lantas, kebutuhan pribadi apa saja yang diduga dibiayai Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsi tersebut?

Tribunstyle masih melansir dari sumber yang sama, berikut daftarnya.

1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zumi ZolaJambiPengadilan Tindak Pidana KorupsiKPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved