Berita Terpopuler
Daftar Uang yang Tidak Berlaku Lagi pada 2019, Besok 31 Desember 2018 Ditarik dari Peredaran
Berikut ini daftar uang yang ditarik dari peredaran 2018 alias tak berlaku lagi pada 2019. Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Ini daftar uang yang ditarik dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.
Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.
Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.
Uang-uang berikut ini sudah tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.
BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.
• Tak Cuma Clarissa Wang, Artis-artis Cantik ini Juga Dinikahi Pria Crazy Rich Surabaya, Siapa Saja?
• Hubungan Cut Meyriska dan Roger Danuarta Tak Direstui Orang Tua, Satu Hal Ini Jadi Alasannya
• Lama Tak Terdengar Kabarnya, Penyanyi Religi Sulis Terbaring di Rumah Sakit, Sakit Apa?
BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.
Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.
Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 199 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.
Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!
#1 Uang kertas Rp 100.000 TE 1999
#2 Uang kertas Rp 50.000 TE 1999
#3 Uang kertas Rp 20.000 TE 1998
#4 Uang kertas Rp 10.000 TE 1998
Hal itu diterangkan pula BI melalui akun resmi Bank Indonesia di Instagram, Selasa(27/11/2018).