Breaking News:

CPNS 2018

324 Instansi Siap Rilis Pengumuman Hasil SKD & Peserta SKB CPNS 2018, Cek Daftarnya Lewat Link Ini

BKN beritahukan sudah sebanyak 324 instansi segera umumkan hasil ujian SKD dan peserta SKB CPNS 2018. Lihat daftarnya lewat link yang tertera!

TribunKaltim.co
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COMBKN beritahukan sudah sebanyak 324 instansi segera umumkan hasil ujian SKD dan peserta SKB CPNS 2018. Lihat daftarnya lewat link yang tertera!

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan diumumkan secara bertahap.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberitahukan banyaknya instansi yang sudah siap rilis pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Daftar instansi tersebut diumumkan lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Sabtu (1/12/2018).

Diberitahukan oleh BKN, hingga Sabtu (1/12/2018) pukul 10.30 WIB, sudah ada sebanyak 324 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.

Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.

Dalam cuitannya, BKN memberitahukan hasil verval per level.

Link 8 Instansi Pengumuman Hasil SKD & Peserta SKB CPNS 2018, Kemensetneg, Kemenkumham, Hingga MA

Link Pengumuman Hasil SKD & Daftar Peserta SKB Kementerian ESDM CPNS 2018, Cek Jadwal & Syaratnya

Link Pengumuman Hasil SKD LAPAN CPNS 2018, Cek Persyaratan & Jadwal Ujian SKB, Cari Namamu!

Pada level 1, sudah ada sebanyak 324 ditambah 2, total 326 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Di level 2 sudah ada sebanyak 12 instansi yang sudah di verval oleh BKN.

Level 3 terdapat sebanyak 86 instansi yang sudah di verval.

Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 129 instansi yang diverval oleh BKN.

Dalam proses verval hasil ujian SKD, BKN menerapkan empat verval.

Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Sedangkan pada level I, Ridwan menjelaskan bahwa pada level ini, verval akan disetujui oleh Kepala BKN.

BKN juga memberitahukan daftar 324 instansi yang telah selesai verifikasi dan validasi Hasil SKD CPNSD 2018

Kamu bisa buka link berikut ini untuk melihat instansi tersebut : Sebanyak 324 Instansi Siap Rilis

Seperti diketahui, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah mulai diumumkan oleh beberapa instansi.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan ujian SKB CPNS 2018 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang.

Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lolos SKD berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan ujian SKB CPNS 2018 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, tes SKB akan dilakukan dengan mengambil dua kelompok berbeda.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peserta yang mengikuti SKB terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Berikut penjelasan kelompoknya :

a. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Peserta SKB nantinya akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Peserta nantinya akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing.

Selain itu, tes SKB dalam pelaksanaannya masih menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

(TribunStye/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
SKD CPNS 2018SKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved