Breaking News:

Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' Diberhentikan Sementara Oleh KPI, Nikita Mirzani Justru Senang

Nikita Mizani selaku pembawa acara program 'Pagi-pagi Pasti Happy' memberikan tanggapan terkait pemberhentian penayangan sementara oleh KPI.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Youtube/TRANS TV Official
Nikita Mirzani bercerita di Pagi Pagi Pasti Happy tentang keputusannya berhijab, Rabu (11/6/2018). 

Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB itu telah melanggar beberapa pasal.

Berikut deretan pasal yang dilanggar oleh program Pagi-pagi Pasti Happy :

Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.

Saat itu para pembawa acara dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Sebelum mendapat sanksi pemberhentian sementara untuk tayang oleh KPI, program Pagi-pagi Pasti Happy ternyata banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.

KPI pusat sebelumnya juga telah melayangkan dua kali teguran kepada program yang tayang setiap hari tersebut.

Teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2010.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari laman kpi.go.id, Jumat (30/11/2018).

Keputusan pemberhentian sementara tersebut telah diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pagi-pagi Pasti HappyKPINikita MirzaniKomisi Penyiaran Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved