Breaking News:

CPNS 2018

Pengumuman SKB CPNS 2018 Tunggu Hasil SKD, Ini Jadwal CAT BKN SKB Mulai Awal Desember

Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 belum dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 (jdih.menpan.go.id)

Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Tags:
BKNCPNS 2018SKBSKDPanselnasBadan Kepegawaian Negara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved