Breaking News:

CPNS 2018

Sistem Ranking Permenpan No 61 Tahun 2018 Diterapkan, Ini Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018

Simulasi sistem ranking peserta SKB CPNS 2018 dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018, baik yang lolos passing grade SKD atau tidak

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

TRIBUNSTYLE.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 telah resmi menerapkan sistem ranking berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapan sistem ranking untuk peserta SKB yang terdiri dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018?

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan

Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menyampaikan bahwa sistem ranking akan diterapkan.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin melansir dari Tribunnews.com (21/11/2018).

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa kebijakan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengutip dari menpan.go.id (22/11/2018) sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.

Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir

Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018

Lantas bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapannya pada kuota formasi peserta SKB CPNS 2018 yang akan datang?

Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong.

Selain itu ada nilai minimum kumulatif sebesar 255 dan 220 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

Melansir dari siaran pers BKN (sumber) telah memberikan contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan berikut ini.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2
guru/tenaga medis/paramedis

Lebih mudahnya kalian bisa melihat gambar di bawah ini.

Simulasi Penentuan Peserta SKB CPNS 2018
Simulasi Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 (menpan.go.id)

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.

Permenpan No 61 Tahun 2018 juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2018

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.

"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.

 CPNS 2018 - BKN Akan Berikan Pengumuman Penting Lewat Media Sosial Hari ini Pukul 11.00 WIB

25 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Cek Sainganmu yg Lolos Passing Grade

Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.

Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.

Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Permenpan No 61 Tahun 2018SKBCPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved