Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Akan Berikan Pengumuman Penting Lewat Media Sosial Hari ini Pukul 11.00 WIB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan pengumuman penting pada Kamis (22/11/2018) pukul 11.00 WIB.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan pengumuman penting pada Kamis (22/11/2018) pukul 11.00 WIB.

Pengumuman tersebut diyakini ada kaitannya dengan keputusan baru yang di rilis oleh pemerintah menyoal passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 November 2018.

Seperti yang dilansir oleh akun Twitter BKN dengan nama akun @BKNgoid pada Kamis (22/11/2018) memberitahukan bahwa bakal ada info penting pada pukul 11.00 WIB.

CPNS 2018 - Resmi Dirilis Berikut Inti Dari Keputusan Baru Sikapi Polemik Passing Grade SKD

Selama Seleksi CPNS 2018 Sering Lihat Postingan Kocak Luwes Twitter BKN? Ternyata ini Alasannya

Diketahui sebelumnya aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 dituangkan dalam Peraturan Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 2018.

Dalam aturan tersebut setidaknya melegakan bagi beberapa peserta seleksi CPNS 2018.

Karena, jika dilihat dari hasil SKD CPNS 2018 ternyata banyak diantaranya yang tidak lulus secara passing grade.

Hal inilah yang membuat pemerintah untuk membuat aturan baru dalam pelaksaan seleksi CPNS 2018.

Melalui kementriannya pemerintah menerbitkan aturan baru menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di Insatansi daerah.

Dengan aturan baru tersebut bukan hanya solusi bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.

Namun, bagi instansi juga bakal diuntungkan dengan aturan baru tersebut yang baru dirilis ke publik pada 19 November 2018.

Dengan aturan baru tersebut, Instasi tidak akan melakukan test ulang kembali untuk menyaring para peserta seleksi CPNS 2018.

Itu berarti anggaran untuk melakukan test ulang tak akan membengkak.

Setidaknya itulah keuntungan yang dapat dirasakan oleh Panselnas dan pemangku kepentingan lainnya.

Dilihat dari padangan para peserta, aturan tersebut seolah menjadi angin segar bagi yang tidak lolos pasiing grade pada SKD CPNS 2018.

Pada aturan baru tersebut, nilai ambang batas untuk lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nilai SKD harus 255 untuk formasi umum.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BKNCPNS 2018TwitterSKDSeleksi Kompetensi Dasarpassing gradePanselnas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved