CPNS 2018
Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade
Berdasarkan penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana tes SKB CPNS 2018 akan dilaksanakan pada awal Desember.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Agung Budi Santoso
Materi tes SKB CPNS 2018 tergantung dari formasi jabatan yang dipilih.
Misalnya tenaga kesehatan, materi ujian akan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, untuk tenaga pendidik seperti dosen akan disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Begitu juga untuk formasi guru, soal SKB akan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap, SKB CPNS 2018 berlangsung selama 7 hari.
Hasil penilaian SKB akan digabungkan dengan SKD.
"Kita berharap dalam waktu 7 hari, seminggu bisa selesai SKB, semua itu bersamaan. Setelah itu hasil SKB akan digabungkan dengan SKD. Rumusannya sesuai Permenpan adalah 40% SKD dan 60% SKB," kata Bima Haria Wibisana.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan validasi terkait peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Semua proses ini by system termasuk soal ranking sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.
Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:
1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
• 7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir