CPNS 2018
CPNS 2018 - Resmi Dirilis Berikut Inti Dari Keputusan Baru Sikapi Polemik Passing Grade SKD
Pemerintah akhirnya mengumumkan keputusan soal polemik rendahnya angka kelulusan SKD CPNS 20178 pada Senin 19 November.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Para peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai diatas 255 harus bersaing terlebih dahulu secara peringkingan.
Dari sistem perangkingan tersebut, yang terbaiklah yang dapat lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2018.
• Permenpan No 61 Tahun 2018 Resmi Dirilis, Ini Aturan Sistem Ranking untuk SKD CPNS 2018
• Pengumuman Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Peserta Dapat Lihat Nilai Saingannya
Pemerintah juga memastikan melalui aturan baru tersebut, bahwa yang sudah lolos ke tahap selanjutnya dengan passing grade di aturan yang lama sudah pasti mengikuti SKB CPNS 2018.
Dikutip dari Kompas.com pada kamis (22/11/2018) peryataan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjadi kabar gembira bagi perserta yang sudah lulus di passing grade awal.
"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. jangan Khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut seolah menjadi penjaminan perserta yang lolos di passing grade awal untuk mengikuti SKB CPNS 2018.(Tribunstyle.com/Candra Isradhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: