CPNS 2018
7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir
Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan ketentuan di Permenpan No 61 Tahun 2018 berikut ini
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri
Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
• 25 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Cek Sainganmu yg Lolos Passing Grade
• Selama Seleksi CPNS 2018 Sering Lihat Postingan Kocak Luwes Twitter BKN? Ternyata ini Alasannya
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: