Breaking News:

CPNS 2018

7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir

Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan ketentuan di Permenpan No 61 Tahun 2018 berikut ini

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Bara 

Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

25 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Cek Sainganmu yg Lolos Passing Grade

Selama Seleksi CPNS 2018 Sering Lihat Postingan Kocak Luwes Twitter BKN? Ternyata ini Alasannya

Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.

Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
hasil SKD CPNS 2018tes SKB CPNS 2018Passing Grade CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved